Mengapa Muhammadiyah Memilih Metode Hisab?

Muhammadiyah memakai metode Hisab Wujud al-Hilal untuk menentukan awal bulan baru dalam kalender Qamariyyah. Metode ini bergantung pada tiga parameter: terjadinya konjungsi atau ijtima’, ijtima’ sebelum matahari terbenam, dan keberadaan bulan di atas ufuk saat matahari terbenam. Pilihan ini didasarkan pada beberapa alasan:

1. Al-Qur’an dan Hisab: Ayat dalam QS. Ar-Rahman (55:5) menyatakan, “Matahari dan bulan beredar menurut perhitungan,” menekankan pentingnya hisab dalam menentukan siklus waktu, termasuk untuk mengetahui jumlah tahun dan penghitungan waktu, sebagaimana disebutkan dalam QS. Yunus (10:5).

2. Sejarah dan Kondisi Umat: Rukyat digunakan pada zaman Nabi Muhammad SAW karena kondisi umat yang ummi (tidak bisa membaca dan menulis) dan tidak mungkin melakukan hisab. Namun, dengan berkembangnya ilmu pengetahuan, umat Islam sekarang dapat melakukan hisab, sehingga mengikuti prinsip ini lebih sesuai.

3. Pembuatan Kalender: Rukyat membatasi kemampuan umat Islam untuk membuat kalender yang akurat dan dapat diprediksi jauh ke depan, sementara hisab memungkinkan perencanaan lebih baik dan penyusunan kalender terpadu.

4. Penyatuan Awal Bulan Islam Secara Global: Rukyat menyebabkan perbedaan penentuan awal bulan, terutama untuk bulan-bulan ibadah, karena keterbatasan jangkauan visibilitas. Sebaliknya, hisab memungkinkan penetapan awal bulan yang seragam di seluruh dunia.

5. Keterbatasan Jangkauan Rukyat: Rukyat hanya efektif hingga jarak tertentu, tidak mampu menyatukan awal bulan Islam secara global, sedangkan hisab dapat mengatasi masalah ini.

6. Masalah Pelaksanaan Puasa Arafah: Rukyat dapat menyebabkan perbedaan hari dalam pelaksanaan puasa Arafah, terutama jika terjadi perbedaan waktu Rukyat antara Makkah dan kawasan lain. Hisab membantu menyelaraskan pelaksanaan ibadah di seluruh dunia.

Dengan pertimbangan tersebut, Muhammadiyah mendorong penggunaan hisab sebagai dasar untuk menetapkan awal bulan Qamariyyaah, mendukung usaha penyusunan kalender Islam yang terpadu dan seragam secara global. Temu pakar II untuk Pengkajian Perumusan Kalender Islam tahun 2008 di Maroko pun merekomendasikan penerimaan terhadap Hisab dalam penetapan awal bulan Qamariyyaah, menegaskan pentingnya metode ini dalam mencapai keseragaman dan ketepatan dalam penentuan waktu ibadah umat Islam di seluruh dunia.”

BACA JUGA:   Istiqomah Dalam Amaliah Islam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *