Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kekayaan melebihi batas tertentu yang disebut nisab. Zakat berarti “penyucian” karena dengan mengeluarkan sebagian harta, seorang Muslim menyucikan sisanya dan menjauhkan diri dari keserakahan serta mengembangkan rasa solidaritas dengan sesama yang membutuhkan.
### Dalil Al-Quran tentang Zakat
1. Surat Al-Baqarah [2:110]
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ۖ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
“Dan dirikanlah shalat dan keluarkanlah zakat. Dan kebaikan apa pun yang kamu kirimkan untuk dirimu sendiri, kamu akan mendapatkannya (balasan) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
2. Surat At-Taubah [9:103]
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah dari harta mereka sebuah sedekah yang dengan sedekah itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”
### Dalil Hadits tentang Zakat
1. Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim
عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: “بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ”
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, “Islam dibangun di atas lima (pilar): Syahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasul Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa Ramadan.”
2. Hadits Riwayat Muslim
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا ف
َلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ شُجَاعٌ أَقْرَعُ يَتَبِعُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَهُوَ يَفِرُّ مِنْهُ”
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Siapa yang diberi kekayaan oleh Allah kemudian tidak menunaikan zakatnya, maka pada Hari Kiamat hartanya itu akan dijadikan ular botak yang sangat besar untuk mengikutinya, dia akan lari darinya.”
Zakat tidak hanya merupakan kewajiban yang mengatur keuangan dalam Islam tetapi juga alat redistribusi kekayaan yang bertujuan untuk membersihkan hati dari keserakahan, membantu yang miskin, dan memperkuat persatuan sosial dalam komunitas.
===
KALKULATOR ZAKAT
===
Tabel Zakat
Jenis Zakat | Nisab (Ukuran) | Waktu | Kadar | Keterangan |
---|---|---|---|---|
Zakat Fitrah (Makanan Pokok) | Punya kelebihan makanan | Tiap akhir bulan Ramadhan | 2,5 kg (3,5 lt) | Dikeluarkan pada akhir Ramadhan sebelum Shalat Idul Fitri. |
Zakat Maal | ||||
Zakat An-Nukud (Harta Kekayaan) | ||||
Perhiasan (bukan sengaja untuk simpanan / modal) | Tidak harus 1 nisab | Saat diperoleh | 2.5% | Dikeluarkan sekali selama dimiliki |
Barang-barang yang digunakan untuk simpanan/modal, seperti: emas, perak, berlian, intan, dll. | Senilai 85 gram emas | Setiap berjalan 1 tahun | 2.5% | Sekali setahun |
Uang simpanan, seperti: tabungan, deposito, uang tunai, cheque, dll. | Senilai 85 gram emas | 1 tahun | 2,5% | Sekali setahun |
Zakat Ar-Rikaz | ||||
Temuan harta peninggalan purbakala, harta karun dan sejenisnya | Tidak harus 1 nisab | Saat diperoleh | 20% | Dikeluarkan pada saat diperoleh |
Zakat At-Tijarah (Perdagangan) | ||||
Perdagangan seperti; ekspor, impor, pertokoan, perdagangan dalam negeri, kios, percetakan, dll. | Senilai 85 gram emas | 1 tahun | 2.5% | Periodik |
Industri seperti baja, tekstil, keramik, batik, dll. | Senilai 85 gram emas | 1 tahun | 2.5% | Periodik |
Jasa seperti: notaris, akuntan, travel, biro reklame, disainer, dll. | Senilai 85 gram emas | 1 tahun | 2.5% | Periodik |
Pendapatan seperti: gaji, bonus, honorarium, komisi, penghasilan profesi, dll. | Senilai 85 gram emas | 1 tahun | 2.5% | Cara menghitungnya: Jumlah pendapatan 1 tahun. Namun dapat dibayar saat menerima (perbulan) |
Zakat Al-An’am (binatang ternak) | ||||
Sapi, kerbau dan kuda | 30-39 ekor | 1 tahun | 1 ekor umur 1 tahun | |
40-120 ekor | 1 tahun | 1 ekor umur 2 tahun | ||
Kambing/domba | 40-120 ekor | 1 tahun | 1 ekor | |
Zakat Az-Zira’ah (pertanian) | ||||
Padi, jagung, gandum, kacang-kacangan, buah-buahan, umbi-umbian, sayuran, dll. | Senilai 1.350 kg gabah | Setiap panen | 10% atau 5% | |
atau 750 kg beras | Jika air mudah (tanpa biaya) |
Catatan:
- Tabel ini hanya memuat ringkasan singkat tentang zakat. Untuk informasi lebih lengkap, silakan merujuk kepada sumber terpercaya seperti ulama atau lembaga amil zakat terpercaya.
- Nisab dan kadar zakat dapat berbeda-beda tergantung pada jenis zakat dan mazhab fiqih yang dianut.
- Zakat wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat.
Sumber:
- Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2011
- Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2014
- Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZISMU)