Ringkasan dokumen “Perihal Bacaan Basmalah Sirr dan Jahr dalam Salat”
karya Dr. H. Ali Trigiyatno, M.Ag:
Pendahuluan:
Dokumen ini membahas khilafiyah terkait status basmalah dalam Surah Al-Fatihah dan tata cara pembacaannya dalam salat, apakah harus dibaca keras (jahr) atau pelan (sirr). Perbedaan pendapat di antara para ulama mencerminkan metodologi fikih yang beragam.
Poin-Poin Utama:
- Pendapat Para Ulama:
- Pendapat Pertama: Basmalah bukan bagian dari Surah Al-Fatihah dan disunnahkan untuk dibaca pelan (sirr), baik dalam salat jahr maupun sirr. Pendapat ini didukung oleh Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan lainnya, berdasarkan riwayat bahwa Rasulullah memulai Al-Fatihah langsung dengan “Alhamdulillahirabbil ‘alamin”.
- Pendapat Kedua: Basmalah adalah bagian dari Al-Fatihah dan wajib dibaca keras dalam salat jahr serta pelan dalam salat sirr. Pendapat ini dianut oleh Imam Asy-Syafi’i dan pengikutnya.
- Pendapat Ketiga: Basmalah bukan bagian dari Al-Fatihah, sehingga makruh dibaca dalam salat fardhu, baik keras maupun pelan, tetapi boleh dibaca dalam salat sunnah. Pendapat ini berasal dari Imam Malik.
- Pendapat Keempat: Basmalah kadang dibaca keras, kadang pelan, sesuai dengan praktik Rasulullah. Namun, bacaan pelan lebih sering dilakukan Nabi. Pendapat ini didukung oleh Ibn Al-Qayyim.
- Pendapat Kelima: Bacaan basmalah boleh dilakukan keras atau pelan, keduanya dianggap sama-sama benar.
- Dalil dan Argumen:
- Dokumen ini menyajikan berbagai dalil dari Al-Qur’an, hadits, dan pendapat ulama klasik untuk mendukung masing-masing pendapat.
- Contohnya, hadits dari Sahih Bukhari, Sahih Muslim, dan Sunan Tirmidzi digunakan untuk mendukung baik pembacaan jahr maupun sirr.
- Fatwa Ormas Islam di Indonesia:
- Muhammadiyah: Menyatakan bahwa basmalah bisa dibaca keras atau pelan sesuai konteks. Namun, dalam salat jahr, dianjurkan membaca basmalah keras agar tidak menimbulkan keraguan.
- Nahdlatul Ulama (NU): Menyunnahkan pembacaan basmalah keras dalam salat jahr.
- PERSIS, MTA, dan lainnya: Memberikan kebebasan untuk membaca basmalah baik secara pelan maupun keras, tergantung situasi.
- Kesimpulan:
- Pendapat yang paling seimbang adalah pandangan Ibn Al-Qayyim yang menyatakan bahwa Rasulullah terkadang membaca basmalah keras, tetapi lebih sering pelan. Hadits-hadits yang menunjukkan basmalah dibaca keras memiliki derajat lemah, sementara riwayat tentang bacaan pelan lebih kuat.
- Umat Islam dianjurkan untuk saling memahami dan tidak memperdebatkan masalah ini secara berlebihan, mengingat perbedaan ini adalah bagian dari kekayaan metodologi Islam.
Dokumen ini mengedepankan sikap bijak dalam menyikapi khilafiyah dan menganjurkan toleransi di tengah masyarakat Muslim. Jika ada poin yang perlu diperjelas lebih lanjut, silakan beri tahu saya!