Metode istimbath hukum Majelis Tarjih pada mulanya mengacu pada rumusan al-masail al-khamsah atau mubtadi’ al-khamsah yang lahir tahun 1935. Pembahasan lebih menyeluruh diselenggarakan pada 29 Desember 1954-3 Januari 1955 dalam Muktamar Khusus Majelis Tarjih, dan ditanfidzkan pada 1964. Lima pokok masalah itu meliputi konsep tentang (1) al-din, (2) al-dunya, (3) al-ibadah, (4) sabilillah, dan (5) al-qiyas (ijtihad).
Lima masalah ini terilhami dari realitas bahwa umat dalam kondisi belum mampu menjadikan Islam sebagai agama yang konstekstual dan berkemajuan, sebagaimana ungkapan Islam itu ya’lu wala yu’la ‘alaih. Kata Muhammad Abduh: al-islamu mahjubun bi al-muslimin. Muhammadiyah ingin menjadikan pesan al-Qur’an dan Hadis membumi, sehingga Islam bersinar cerah. Terilhami juga dari Qs Al-Hajj: 78, “Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama ini suatu kesempitan.” Hadis, “Permudahkanlah dan jangan mempersulit. Gembirakanlah dan janganlah membuat orang lari” dan “Kamu lebih tahu urusan duniamu.” (Asjmuni Abdurrahman, Manhaj Tarjih Muhammadiyah, 2012)
Masalah lima ini diharapkan melampaui sekadar urusan fikih dan khilafiyah. Dicontohkan, bahwa bab thaharah selalu menjadi bahasan utama. Kenyataannya, umat Islam tidak menerapkan pola kebersihan. Dalam fikih, air suci itu harus berukuran dua kulah (minimal 60 x 60 x 60 cm). Nash tidak menjelaskan tentang air yang aman dan bebas dari kuman. Bahasan ini terdapat dalam ilmu kesehatan. Ilmu kesehatan termasuk bahasan agama atau dunia? Jika masuk urusan dunia, apakah disebut ibadah? Apa itu ibadah? Apakah dalam ibadah dibolehkan melakukan qiyas atau ijtihad, seperti menginterpretasikan air suci dan bersih menurut penelitian ilmiah. Apakah penelitian dengan penuh kesungguhan berupa ijtihad itu termasuk usaha baik yang mendapat pahala, berupa laku fi sabilillah?
1. Agama (Ad-Din)
Agama dalam konteks Muhammadiyah adalah apa yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, yang termaktub dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Agama mencakup perintah-perintah, larangan-larangan, dan petunjuk untuk kebaikan umat manusia di dunia dan akhirat.
Dalil:
– Al-Qur’an: “Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah adalah Islam.” (QS. Ali Imran: 19)
– Hadis: “Aku tinggalkan untuk kalian dua perkara, kalian tidak akan tersesat selamanya selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitabullah dan Sunnahku.” (HR. Malik)
2. Dunia (Urusan Dunia)
Urusan dunia adalah segala hal yang tidak diatur oleh agama, yang sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan manusia. Ini mencakup aspek-aspek kehidupan sehari-hari yang tidak berkaitan langsung dengan ibadah.
Dalil:
– Hadis: “Kamu lebih tahu urusan duniamu.” (HR. Muslim)
– Penjelasan: Hal ini menunjukkan bahwa dalam urusan dunia, manusia memiliki kebebasan untuk menentukan cara dan metode yang sesuai dengan konteks dan kebutuhan mereka.
3. Ibadah
Ibadah adalah pendekatan diri kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Ibadah dibagi menjadi dua jenis: ibadah mahdhah (khusus) dan ibadah muamalah (umum).
Dalil:
– Al-Qur’an: “Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)
– Hadis: “Ibadah itu adalah segala sesuatu yang dicintai dan diridhai Allah, baik berupa ucapan maupun perbuatan.” (HR. Bukhari)
4. Sabilillah
Sabilillah adalah jalan yang mengarah kepada keridhaan Allah, mencakup semua tindakan yang dilakukan untuk menegakkan kalimat-Nya dan melaksanakan hukum-hukum-Nya. Ini tidak hanya terbatas pada urusan keagamaan, tetapi juga mencakup bidang ekonomi, politik, dan budaya.
Dalil:
– Al-Qur’an: “Dan berjuanglah di jalan Allah dengan sebenar-benarnya perjuangan.” (QS. Al-Hajj: 78)
– Hadis: “Sabilillah mencakup segala amalan yang baik yang dilakukan untuk mendapatkan keridhaan Allah.” (HR. Ahmad)
5. Ijtihad
Ijtihad adalah usaha untuk menggali hukum-hukum Islam dari Al-Qur’an dan Sunnah, terutama dalam menghadapi masalah-masalah baru yang tidak ada ketentuannya dalam teks-teks suci. Ijtihad dilakukan oleh para ulama yang memiliki pengetahuan yang cukup.
Dalil:
– Al-Qur’an: “Maka tanyakanlah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43)
– Hadis: “Apabila seorang hakim memutuskan suatu perkara dan ia berijtihad, lalu ia benar, maka ia mendapatkan dua pahala. Jika ia salah, ia mendapatkan satu pahala.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kesimpulan
“Masalah Lima” di Muhammadiyah mencakup aspek-aspek fundamental dalam memahami agama, dunia, ibadah, jalan menuju keridhaan Allah, dan pentingnya ijtihad. Setiap masalah ini memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur’an dan Sunnah, yang menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip ini, diharapkan umat Islam dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan sesuai dengan ajaran Islam.
=====
1. Agama Islam:
Teks Arab:
أَىِ الدِّيْنُ الإِسْلاَمِيُ الَّذِي جَاءَ بِهِ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ مَا أَنْزَلَهُ اللهُ فِي القُرْآنِ وَمَا جَاءَتْ بِهِ السُّنَّةُ الصَّحِيْحَةُ مِنَ الأَوَامِرِ وَالنَّوَاهِي وَالإِرْشَادَاتِ لِصَلاَحِ العِبَادِ دُنْيَاهُمْ وَآخِرَتِهِمْ.
Terjemahan Latin:
Agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW adalah apa yang diturunkan oleh Allah dalam Al-Quran dan apa yang datang dari Sunnah yang sahih berupa perintah, larangan, dan petunjuk untuk kebaikan hamba-hamba-Nya di dunia dan akhirat.
1. Definisi Agama:
Teks Arab:
الدِّيْنُ هُوَ مَا شَرَعَهُ اللهُ عَلَى لِسَانِ أَنْبِيَائِهِ مِنَ الأَوَامِرِ وَالنَّوَاهِي وَالإِرْشَادَاتِ لِصَلاَحِ العِبَادِ دُنْيَاهُمْ وَآخِرَتِهِمْ.
Terjemahan Latin:
Agama adalah apa yang disyariatkan oleh Allah melalui lisan para nabi-Nya berupa perintah, larangan, dan petunjuk untuk kebaikan hamba-hamba-Nya di dunia dan akhirat.
2. Definisi Dunia:
Teks Arab:
الدُّنْيَا هِيَ الأُمُوْرُ الَّتِي لَمْ يُبْعَثْ لأَجْلِهَا الأَنْبِيَاءُ.
Terjemahan Latin:
Dunia adalah hal-hal yang tidak diutus para nabi untuknya.
3. Definisi Ibadah:
Teks Arab:
العِبَادَةُ هِيَ التَّقَرُّبُ إِلَى اللهِ بِالإِمْتِثَالِ لأَمْرِهِ وَاجْتِنَابِ نَهْيِهِ وَالعَمَلِ بِمَا أَمَرَ بِهِ الشَّارِعُ، وَهِيَ عَامَّةٌ وَخَاصَّةٌ. فَالعَامَّةُ كُلُّ عَمَلٍ أَمَرَ بِهِ الشَّرْعُ، وَالخَاصَّةُ مَا حَدَّدَهُ الشَّرْعُ فِيْهَا بِحَزِّيَّاتٍ وَهَيْئَاتٍ وَكَيْفِيَّاتٍ مَخْصُوْصَةٍ.
Terjemahan Latin:
Ibadah adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan menaati perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya, dan mengamalkan apa yang diperintahkan oleh syariat. Ibadah ada yang umum dan khusus. Yang umum adalah segala perbuatan yang diperintahkan oleh syariat, sedangkan yang khusus adalah apa yang telah ditetapkan oleh syariat dengan perincian, bentuk, dan cara-cara tertentu.
4. Sabilillah:
Teks Arab:
سَبِيْلُ اللهِ هُوَ الطَّرِيْقُ الَّذِي يُوَصِّلُ إِلَى رِضْوَانِ اللهِ، وَهُوَ كُلُّ عَمَلٍ أَذِنَ بِهِ اللهُ لِتَعْزِيْزِ كَلِمَتِهِ وَتَنْفِيْذِ أَحْكَامِهِ.
Terjemahan Latin:
Sabilillah adalah jalan yang menghantarkan kepada keridhaan Allah, berupa segala perbuatan yang diizinkan oleh Allah untuk memuliakan kalimat-Nya dan melaksanakan hukum-hukum-Nya.
5. Ijtihad/Qiyas:
Teks Arab:
أ. أَنَّ الأَصْلَ فِي التَّشْرِيْعِ الإِسْلاَمِيِّ عَلَى الإِطْلاَقِ هُوَ القُرْآنُ الكَرِيْمُ وَالحَدِيْثُ الشَّرِيْفُ.
ب. وَمَتَى اسْتَدْعَتِ الظُّرُوْفُ عِنْدَ مُوَاجَهَةِ أُمُوْرٍ وَقَعَتْ وَدَعَتِ الحَاجَةُ إِلَى العَمَلِ بِهَا وَلَيْسَتْ هِيَ مِنْ أُمُوْرِ العِبَادَاتِ المَحْضَةِ وَلَمْ يَرِدْ فِي حُكْمِهَا نَصٌّ صَرِيْحٌ مِنَ القُرْآنِ أَوِ السُّنَّةِ الصَّحِيْحَةِ، فَالوَصُوْلُ إِلَى مَعْرِفَةِ حُكْمِهَا عَنْ طَرِيْقِ الاجْتِهَادِ وَالاسْتِنْبَاطِ مِنَ النُّصُوْصِ الوَارِدَةِ عَلَى أَسَاسِ تَسَاوِي العِلَلِ كَمَا جَرَى عَلَيْهِ العَمَلُ عِنْدَ عُلَمَاءِ السَّلَفِ وَالخَلَفِ.
Terjemahan Latin:
a. Dasar mutlak dalam syariat Islam adalah Al-Quran dan Hadis.
b. Ketika keadaan menuntut untuk menghadapi hal-hal yang terjadi dan diperlukan untuk diamalkan, dan hal-hal tersebut bukan termasuk ibadah murni serta tidak ada nash yang jelas dalam Al-Quran atau Sunnah yang sahih, maka penetapan hukumnya dilakukan melalui ijtihad dan istinbat dari nash-nash yang ada berdasarkan kesamaan illat, sebagaimana yang dilakukan oleh ulama salaf dan khalaf.
=====
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat merujuk pada sumber-sumber berikut:
– [Kitab Masalah Lima – Muhammadiyah](https://muhammadiyah.or.id/wp-content/uploads/2020/07/kitab_masalah5.pdf)
– [Memahami Ibadah Menurut Muhammadiyah](https://web.suaramuhammadiyah.id/2021/03/14/memahami-ibadah-menurut-muhammadiyah/)
-[Maslah 5](https://web.suaramuhammadiyah.id/2020/02/11/masalah-lima/)