FIQH SAFAR

    FIQIH SAFAR

    Islam adalah Dien yang tidak hanya mengatur urusan ibadah mahdhah ritual saja. Tapi Islam merupakan Dien dan sistem hidup yang menata seluruh sisi dan aspek kehidupan. Karena itu, komitmen kita terhadap Islam tidak hanya pada saat menunaikan ibadah ritul. Tapi dalam aspek kehidupan sehari-hari pun kita dianjurkan untuk menerapkan nilai-nilai Islam. Dan setiap aktivitas hidup yang non ibadah mahdhah, jika dilakukan dengan benar sesuai tuntunan Islam dapat bernilai ibadah.

    Salah satu aspek kehidupan yang akrab dalam hidup sehari-hari adalah safar atau melakukan perjalanan jauh. Safar pada asalnya merupakan aktivitas hidup duniawi, namun jika diniatkan ibadah dan dilakukan berdasar panduan Islam dapat bernilai ibadah dan mendatangkan pahala.

    1. Ma’na safar dan Batasannya

    Secara bahasa, safar bermakna membuka atau menyingkap. Secara istilah Para Ulama mendefinisikan safar dengan keluar dari negeri tempat bermukim menuju suatu tempat dengan jarak tempuh tertentu yang membolehkan seseorang untuk meng-qasar atau men-jama’shalatnya.

    Bepergian dinamai safar karena dapat menyingkap wajah dan akhlaq [asli] para musafir. Sehingga saat safar, sifat-sifat asli yang tersembunyi saat muqim menjadi nampak dan terlihat. (Lisanul Arab 4/368). Makna safar seperti ini diriwayatkan pula dari Amirul Mu’minin Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu.

    Mengenai batasan safar seperti dimaksud dalam ta’rif di atas, para ulama berbeda pendapat. Al-Imam Ash-Shan’ani rahimahullah menyebutkan sekitar 20 pendapat dalam masalah ini. (Subulus Salam, 3/109). Diantara ulama ada yang mengaitkannya dengan jarak tempuh perjalanan. Adapula mengaitkannya dengan waktu tempuh perjalanan sehari semalam dan tiga hari tiga malam, dan ada yang mengembalikannya pada ‘urf.

    Pendapat yang disebut terakhir tidak membatasi dengan jarak tempuh tertentu, tapi pada pandangan atau kebiasaan suatu masyarakat. Artinya, selama masyarakat di suatu daerah/negeri menganggap suatu perjalanan tertentu sebagai safar, maka ia tergolong safar syar’i yang membolehkan mengqashar shalat, meski jaraknya dibawah 85 km atau dibawah jarak temph sehari semalam.

    Pendapat ini dipilih oleh Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi rahimahullah. Alasannya adalah dalam al-Qur’an kata safar disebutkan secara mutlak tanpa pembatasan dan perincian jarak tempuh tertentu. Beliau mengatakan, “Tidak ada dasar yang jelas untuk menentukan batasan jarak safar. Karena menetapkan batasan jarak safar membutuhkan nash (dalil) yang datang dari Allah Ta’ala atau Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

    1. Hukum Safar

    Ditinjau dari sisi hukumnya safar terbagi atas tiga, yakni (1) safar Ta’at, (2) safar Maksiat, dan (3) safar Mubah. Safar Ta’at adalah perjalanan yang dilakukan dalam rangka menunaikaan ketaatan kepada Allahdan Rasul-Nya. Diantara contoh safar taa’at adalah perjalanan haji dan umrah, jihad, silaturrahim,1 dan menziarahi (menjenguk) orang sakit.2

    Sedangkan safar maksiat adalah perjalanan untuk melakukan sesuatu yang dilarang syari’at. Seperti safar ke suatu tempat dengan maksud untuk berbuat maksiat, atau safar-nya seorang wanita tanpa disertai mahramnya. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;

    لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إلا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ ولا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إلا مع ذِي مَحْرَمٍ

    Janganlah seorang pria berkhalwat dengan seorang wanita melainkan disertai mahramnya. Dan janganlah seorang wanita bersafar kecuali bersama mahramnya” (HR. Muslim)

    Adapun safar mubah adalah perjalanan untuk melakukan aktivitas duniawi yang dihalalkan secara syar’i. Seperti perjalanan dagang, rekreasi yang tidak ada maksiat di dalamnya, berburu, dan sebagainya. Berkenaan dengan safar dagang, Imam Syafi’i rahimahullah bersenandung;

    تغرَّب عن الأوطان في طلب العلى *** وسافر ففي الأسفار خمس فوائد
    تَفَرُّج همٍّ واكتسابُ معيشــة *** وعلـمٌ وآدابٌ وصحبةُ ماجد

    Berkelanalah dari kampung halaman dalam mencari ketinggian

    Bersafarlah, di dalam safar terdapat lima faidah

    Menghilangkan kegelisahan, memperoleh penghasilan

    Mendapat ilmu, adab, dan teman yang baik

    (Diwan Syafi’i)

     

    Dari ketiga jenis safar di atas, hanya safar tha’at dan safar mubah saja yang pelakunya (musafir) mendapatkan berbagai keringanan dalam ibadah (rukhshah). Penjelasan tentang keringanan-keringanan (rukhash) bagi musafir akan diuraikan pada tulisan berikutnya insya Allah. (Sym/Tebet, Jaksel 25 Ramadhan 1435 H)

    ==========

    1 Dalam sebuah hadits dikisahkan bahwa seorang Pria menziarahi saudaranya di kampung lain. Dalam perjalanannya, Allah mengutus kepada satu Malaikat untuk menyertainya. “Anda mau kemana?”, tanya Malaikat tersebut. “saya mau menemui saudara [seiman] saya di kampung ini”, jawabnya. Malaikat itu bertanya lagi, “Apakah kamu memiliki suatu nikmat (baca: barang) yang kamu urusi padanya?” “Tidak, hanya saja aku mencintainya karena Allah ‘Azza wajalla”. Lalu Malaikat itu berkata, “Sesungguhnya saya adalah utusan Allah kepadamu untuk mengabarkan bahwa Allah telah mencintaimu sebagaimana kamu mencintai saudaramu karena-Nya‘.” (HR. Muslim)

    Dalam hadits lain beliau bersabda, “Maukah kuberitahukan kepadamu dengan orang-orangmu yang di surga?”. Kami menjawab, “Mau ya Rasulullah”. Beliau bersabda”…….dan orang yang mengunjungi saudaranya sampai ke kota yang dia tidak mengunjunginya kecuali karena Allah berada di surga.” (HR. Al-Thabrani)

    2 “Siapa yang menjenguk orang sakit atau mengunjungi suadaranya seiman, maka ada seorang yang menyeru dari langit: kamu adalah orang baik, dan langkahmu juga baik dan engkau berhak menempati suatu tempat di surga.” (Terj. HR. Al-Tirmidzi, dan dishahihkan Syaikh Al-Albani)

    Adab-Adab Safar

    Dalam Islam, ada adab-adab yang hendaknya diperhatikan oleh orang yang safar.

    1. Pertama, Hendaknya Tidak Safar Sendirian

    Seorang Muslim dimakruhkan bersafar sendirian, hendaknya bersafar bersama beberapa orang. Sehingga lebih aman dan bisa saling mengingatkan kebaikan dan melarang kemungkaran di perjalanan. Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

    الرَّاكِبُ شَيْطَانٌ، وَالرَّاكِبَانِ شَيْطَانَانِ، وَالثَّلَاثَةُ رَكْبٌ

    orang yang berkendaraan sendirian adalah setan, orang yang berkendaraan berdua adalah dua setan, orang yang berkendaraan bertiga maka itulah orang yang berkendaraan yang benar.“ (HR. Malik dalam Al Muwatha, Abu Daud no.2607, dan At Tirmidzi no. 1674, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abu Daud)

     

    Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

    لو يعلمُ الناسُ ما في الوَحْدَةِ ما أعلَمُ، ما سار راكبٌ بليلٍ وَحْدَه

    Andaikan orang-orang mengetahui akibat dari bersafar sendirian sebagaimana yang aku ketahui, maka mereka tidak akan bersafar di malam hari sendirian. (HR. Bukhari no. 2998)

     

     

    1. Kedua, Mencari Teman Safar yang Baik

    Hendaknya seorang yang bersafar mencari teman safar yang saleh. Agar perjalanan safarnya penuh dengan hal-hal yang bermanfaat, jauh dari kesia-siaan dan maksiat. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

    ثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالسَّوْءِ كَحَامِلِ الْمِسْكِ وَنَافِخِ الْكِيرِ ، فَحَامِلُ الْمِسْكِ إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ ، وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً ، وَنَافِخُ الْكِيرِ إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَة

    Permisalan teman yang baik dan teman yang buruk ibarat seorang penjual minyak wangi dan seorang pandai besi. Penjual minyak wangi mungkin akan memberimu minyak wangi, atau engkau bisa membeli minyak wangi darinya, dan kalaupun tidak, engkau tetap mendapatkan bau harum darinya. Sedangkan pandai besi, bisa jadi (percikan apinya) mengenai pakaianmu, dan kalaupun tidak engkau tetap mendapatkan bau asapnya yang tak sedap.” (HR. Bukhari 5534 dan Muslim 2628)

     

     

    Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda,

    الرجل على دين خليله فلينظر أحدكم من يخالل

    Keadaan agama seseorang dilihat dari keadaan agama teman dekatnya. Maka hendaklah kalian lihat siapa teman dekatnya.” (HR. Tirmidzi no.2378, ia berkata: ‘hasan gharib’, dihasankan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi)

     

    1. Ketiga, Boleh Menjamak Salat, Namun Lebih Utama Tidak Dijamak

    Boleh menjamak (menggabungkan) salat ketika safar. Zuhur dijamak dengan Asar, Magrib dengan Isya. Salat Subuh dikerjakan pada waktunya dan tidak dijamak dengan salat sebelumnya atau sesudahnya.

    Menjamak salat dengan salat sebelumnya dinamakan jamak takdim. Misalnya yang dilakukan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pada hari Arafah ketika haji Wada, beliau menggabungkan salat Asar dengan Zuhur.

    Menjamak salat dengan salat sesudahnya dinamakan jamak takhir. Misalnya yang dilakukan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam di Muzdalifah pada malam hari, beliau menggabungkan salat Magrib dan Isya.

     

    Menjamak salat dibolehkan secara umum ketika ada masyaqqah (kesulitan). Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu beliau mengatakan:

    جمع رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بين الظهرِ والعصرِ ، والمغربِ والعشاءِ بالمدينةِ من غيرِ خوفٍ ولا مطرٍ

    Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menjamak salat Zuhur dan salat Asar, dan menjamak salat Magrib dan Isya, di Madinah padahal tidak sedang dalam ketakutan dan tidak hujan” (HR. Muslim no. 705).

     

    Para ulama mengatakan alasan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menjamak karena ada masyaqqah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:

    والقصر سببه السفر خاصة ، لا يجوز في غير السفر. وأما الجمع فسببه الحاجة والعذر

    Dibolehkannya menqasar salat hanya ketika safar secara khusus, tidak boleh dilakukan pada selain safar. Adapun menjamak salat, dibolehkan ketika ada kebutuhan dan uzur. (Majmu’ Al Fatawa, 22/293).

     

    Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:

    وله الجمع يجوز له الجمع بين الظهر والعصر، بين المغرب والعشاء، لكن تركه أفضل إذا كان نازلًا ليس عليه مشقة تركه أفضل

    “Orang yang safar dibolehkan menjamak salat Zuhur dan Asar, salat Magrib dan Isya, namun meninggalkannya itu lebih utama, jika ia singgah di suatu tempat dan tidak ada kesulitan, maka meninggalkan jamak itu lebih utama”

     

    1. Keempat, Dianjurkan Mengqasar Salat

    Adapun mengqasar (meringkas) salat ketika safar, itu lebih dianjurkan. Ibnu Umar radhiallahu’anhu mengatakan:

    صَحِبْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ لَا يَزِيدُ فِي السَّفَرِ عَلَى رَكْعَتَيْنِ ، وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ كَذَلِكَ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ

     

    Maka mengqasar salat ketika safar hukumnya sunah muakkadah (sangat ditekankan). Namun jika menyempurnakan rakaat, salatnya tetap sah. Seorang musafir jika salat menjadi makmum dari imam yang berstatus mukim, maka musafir tersebut tidak boleh mengqasar.

     

    Mengqasar salat adalah mengerjakan salat Zuhur atau salat Asar atau salat Isya hanya dua rakaat saja. Adapun salat Magrib dan salat Subuh tidak bisa diqasar.

     

    1. Kelima, Wajib Salat di Darat Selama Masih Memungkinkan

    Sebagaimana kita ketahui bersama, menghadap kiblat adalah syarat sah salat, tidak sah salatnya jika tidak dipenuhi. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

    قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ

    Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidilharam. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya” (QS. Al Baqarah: 144)

     

    Maka pada asalnya, salat wajib yang lima waktu dilakukan di darat dan tidak boleh dikerjakan di atas kendaraan karena sulit menghadap kiblat dengan benar.

    Imam An-Nawawi lalu berkata: “hadis-hadis ini menunjukkan bolehnya salat sunah kemana pun binatang tunggangan menghadap. Ini boleh berdasarkan kesepakatan (ijma) kaum Muslimin.” Dan di tempat yang sama, beliau menjelaskan: “hadis ini juga dalil bahwa salat wajib tidak boleh kecuali menghadap kiblat, dan tidak boleh di atas kendaraan, ini berdasarkan kesepakatan (ijma) kaum Muslimin. Kecuali karena adanya rasa takut yang besar.” (Syarah Shahih Muslim, 5/211)

     

    1. Keenam, Membaca Doa Keluar Rumah

    Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    إِذَا خَرَجَ الرَّجُلُ مِنْ بَيْتِهِ فَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ، لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ، قَالَ: يُقَالُ حِينَئِذٍ: هُدِيتَ، وَكُفِيتَ، وَوُقِيتَ، فَتَتَنَحَّى لَهُ الشَّيَاطِينُ، فَيَقُولُ لَهُ شَيْطَانٌ آخَرُ: كَيْفَ لَكَ بِرَجُلٍ قَدْ هُدِيَ وَكُفِيَ وَوُقِيَ؟

    ”Apabila seseorang keluar dari rumahnya kemudian dia membaca doa: bismillaahi tawakkaltu ‘alallahi laa haula walaa quwwata illaa billah (dengan menyebut nama Allah, yang tidak ada daya tidak ada kekuatan kecuali atas izin Allah), maka dikatakan kepadanya, ‘Kamu akan diberi petunjuk, kamu akan dicukupi kebutuhannya, dan kamu akan dilindungi’. Seketika itu setan-setan pun menjauh darinya. Lalu salah satu setan berkata kepada temannya, ’Bagaimana mungkin kalian bisa mengganggu orang yang telah diberi petunjuk, dicukupi, dan dilindungi (oleh Allah)’” (HR. Abu Daud no. 5095, At Tirmidzi no. 3426; dishahih oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).

     

    1. Ketujuh, Berpamitan Kepada Keluarga dan Tetangga

    Dianjurkan untuk berpamitan kepada keluarga dan tetangga serta kerabat sebelum safar. Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhu, beliau berkata:

    كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ يُوَدِّعُنا فيقول : أَستودِعُ اللهَ دِينَك وأمانتَك وخواتيمَ عملِك

    “Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berpamitan kepada kami (sebelum safar) kemudian membaca doa: astaudi’ullah diinaka wa amaanataka wa khowaatima amalika (aku titipkan kepada Allah, agamamu, amanatmu, dan penutup amalanmu)” (HR. Ahmad, 6/242, Abu Daud no. 2600, At Tirmidzi no. 3443, dishahihkan oleh Ahmad Syakir dalam Takhrij Musnad Ahmad).

     

    Dan orang yang ditinggalkan membaca doa sebagaimana yang ada dalam hadis ini:

    النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ودَّع رجلًا فقال : زوَّدكَ اللهُ التقوى , وغفَر لكَ ذنبَكَ , ويسَّر لكَ الخيرَ مِن حيثُما كنتَ

    “Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika memberi pesan kepergian kepada seseorang, beliau mengucapkanzawwadakallahut taqwaa wa ghafara laka zambaka wa yassara lakal khayra min haitsumaa kunta (semoga Allah memberimu bekal taqwa, dan mengampuni dosamu, dan memudahkan kebaikan untukmu dimanapun berada)” (HR. At Tirmidzi no. 3443, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

     

    1. Kedelapan, Membaca Doa Naik Kendaraan

    Ketika naik kendaraan apapun, dianjurkan membaca doa:

    سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ . وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ

    Subhaanalladzi sakhkhoro lanaa hadza wa maa kunna lahu muqrinin. Wa innaa ila robbinaa lamunqolibuun

    “Maha Suci Allah yang telah menundukkan kendaraan ini bagi kami padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya, dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami”.

    Sebagaimana ditunjukkan oleh ayat berikut:

    وَالَّذِي خَلَقَ الْأَزْوَاجَ كُلَّهَا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنَ الْفُلْكِ وَالْأَنْعَامِ مَا تَرْكَبُونَ . لِتَسْتَوُوا عَلَى ظُهُورِهِ ثُمَّ تَذْكُرُوا نِعْمَةَ رَبِّكُمْ إِذَا اسْتَوَيْتُمْ عَلَيْهِ وَتَقُولُوا سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ . وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ

    Dan Yang menciptakan semua yang berpasang-pasang dan menjadikan untukmu kapal dan binatang ternak yang kamu tunggangi. Supaya kamu duduk di atas punggungnya kemudian kamu ingat nikmat Tuhanmu apabila kamu telah duduk di atasnya; dan supaya kamu mengucapkan, “Maha Suci Tuhan yang telah menundukkan semua ini bagi kami padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya. dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami.” (QS. Zukhruf: 12-14).

     

    Terdapat redaksi lain yang lebih panjang. Dalam hadiss Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, ia berkata:

    أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا اسْتَوَى عَلَى بَعِيرِهِ خَارِجًا إِلَى سَفَرٍ، كَبَّرَ ثَلَاثًا، ثُمَّ قَالَ: «سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا، وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ، وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ، اللهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِي سَفَرِنَا هَذَا الْبِرَّ وَالتَّقْوَى، وَمِنَ الْعَمَلِ مَا تَرْضَى، اللهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هَذَا، وَاطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ، اللهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِي السَّفَرِ، وَالْخَلِيفَةُ فِي الْأَهْلِ، اللهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ وَعْثَاءِ السَّفَرِ، وَكَآبَةِ الْمَنْظَرِ، وَسُوءِ الْمُنْقَلَبِ فِي الْمَالِ وَالْأَهْلِ»

    Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam ketika naik ke untanya untuk pergi safar, beliau bertakbir 3x kemudian mengucapkan:

    Subhaanalladzi sakhkhoro lanaa hadza wa maa kunna lahu muqrinin. Wa innaa ila robbinaa lamunqolibuun. Allahumma innaa nas’aluka fi safarinaa hadza al birro wat taqwa wa minal ‘amali ma tardhoa. Allahumma hawwin ‘alainaa safaronaa hadza, wathwi ‘annaa bu’dahu. Allahumma antash shoohibu fis safar, wal kholiifatu fil ahli. Allahumma inni a’udzubika min wa’tsaa-is safari wa ka-aabatil manzhori wa suu-il munqolabi fil maali wal ahli

     

    (Maha Suci Allah yang telah menundukkan kendaraan ini bagi kami padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya, dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami. Ya Allah kami memohon kebaikan dan ketaqwaan dalam safar kami dan keridhaan dalam amalan kami. Ya Allah mudahkanlah safar kami ini. Lipatlah jauhnya jarak safar ini. Ya Allah Engkaulah yang menyertai kami dalam safar ini, dan pengganti yang menjaga keluarga kami. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kesulitan safar ini, dari pemandangan yang menyedihkan, serta dari tempat kembali yang buruk baik dalam perkara harta dan perkara keluarga)” (HR. Muslim no. 1342)

     

    Doa Naik Perahu/Pesawat terbang:

    بِسْمِ اللَّهِ مَجْرَاهَا وَمُرْسَاهَا، إِنَّ رَبِّي لَغَفُورٌ رَحِيمٌ

    “Dengan menyebut nama Allah yang menjadi tujuannya, dan yang menjadi tempat berlabuhnya. Sesungguhnya, Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

     

    Ketika pulang terdapat tambahan:

    آيبونَ تائبونَ عابدون، لربِّنا حامدون

    aayibuuna taa-ibuuna ‘aabiduuna lirobbinaa haamiduuna “(Kami kembali, dalam keadaan bertaubat dan menyembah kepada Rabb kami, dan memuji-Nya)” (HR. Muslim no. 1342)

     

    1. Kesembilan, Memperbanyak Doa di Perjalanan

    Hendaknya menggunakan waktu perjalanan untuk memperbanyak doa. Karena ketika safar adalah waktu terkabulnya doa. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda:

    ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لاَ شَكَّ فِيْهِنَّ دَعْوَةُ الْمَظْلُوْمِ، وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ، وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ عَلَى وَلَدِهِ

    Ada tiga doa yang pasti dikabulkan dan tidak ada keraguan lagi tentangnya: doanya seorang yang dizalimi, doanya musafir, doa buruk orang tua terhadap anaknya’” (HR. Ahmad 2/434, Abu Daud no. 1536. Dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah).

     

    1. Kesepuluh, Segera Pulang Jika Urusan Sudah Selesai

    Hendaknya orang yang bersafar segera pulang ketika urusannya selesai dan tidak berlama-lama. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda:

    السَّفَرُ قِطعةٌ من العذاب؛ يمنعُ أحدَكم طعامَه، وشرابَه ونومَه، فإذا قضى أحدُكم نَهْمَتَه فليُعَجِّلْ إلى أهلِه

    “Safar adalah sepotong azab, seseorang diantara kalian ada yang terhalang untuk makan, terhalang untuk minum atau untuk tidur. Maka jika kalian sudah menyelesaikan urusannya, maka hendaknya segera kembali pada keluarganya.” (HR. Bukhari no.3001, Muslim no.1927).

     

    1. Kesebelas, Shalat Dua Rakaat Pulang Safar

    Dianjurkan ketika pulang dari safar, sebelum menuju ke rumah, hendaknya salat dua rakaat di masjid. Dari Ka’ab bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:

    أَنَّ النَّبيَّ صلَّى الله عليه وسَلَّم كان إذا قَدِمَ من سفر بدأ بالمسجِدِ فركع فيه ركعتين ثُمَّ جلس

    “Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika beliau pulang dari safar, beliau mendahulukan masuk masjid kemudian salat dua rakaat di masjid kemudian duduk.” (HR Bukhari no. 3088, Muslim no. 2769)

     

    1. Keduabelas, Acara Makan-Makan Sepulang Safar

    Dibolehkan membuat acara makan-makan ketika seseorang datang dari safar, acara ini disebut dengan an-naqi’ah. Istilah an-naqi’ah dari kata dasar an -naq’u yang artinya debu. Karena orang yang safar biasanya terkena debu di perjalanan. Terdapat hadis shahih dari Nabi Shallalahu’alaihi Wasallam:

    أَنَّهُ لَمَّا قَدِمَ المَدِينَةَ نَحَرَ جَزُورًا أَوْ بَقَرَةً

    “Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam datang ke Madinah, beliau menyembelih unta atau sapi betina.” (HR. Bukhari no.2923 bab Ath Tha’am Indal Qudum).

     

    Imam Al Bukhari membuat judul Bab “Bab jamuan ketika ada musafir yang datang”, Ibnu Umar Radhiallahu’anhuma biasa menjamu makan orang yang datang kepadanya” (Fathul Baari, 6/194).

     

    RINGKASAN FIQIH SAFAR

    1. Safar adalah keluar dari tempat tinggal yang jelas dan nyata bentuknya, untuk menempuk suatu jarak tertentu. Dan ini adalah hal yang disepakati ulama.
    2. Para ulama berbeda pendapat mengenai batasan jarak safar.

    Sebagian ulama mengatakan: sekadar jarak antara Mekkah dan Mina. Karena Rasulullah menganggap penduduk Mekkah sebagai musafir, dan beliau meng-qashar shalat bersama mereka dan tidak memerintahkan untuk menyempurnakan rakaat shalat. Dan perlu digaris-bawahi bahwa Mina bukanlah tujuannya, karena tujuannya adalah Arafah. Dan jaraknya adalah sekitar 30 kilometer.

     

    Sebagian ulama mengatakan: sejauh satu hari perjalanan (Al Istidzkkar, 2/233). Abu Umar bin Abdil Barr berkata: “jarak safar adalah jarak perjalanan sehari semalam dengan perjalanan yang cepat, yaitu sekitar 4 barid”. Dan 1 barid itu sama dengan 4 farsakh, maka jaraknya adalah sekitar 16 farsakh. Satu farsakh sama dengan 3 mil. Sehingga jaraknya menjadi 48 mil atau 77,232 kilometer. Dan ini adalah jarak antara Jeddah dan Mekkah.

     

    Terdapat riwayat:

    عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ كَانَ «يَقْصُرُ الصَّلَاةَ فِي مِثْلِ مَا بَيْنَ مَكَّةَ وَالطَّائِفِ، وَفِي مِثْلِ مَا بَيْنَ مَكَّةَ وَعُسْفَانَ، وَفِي مِثْلِ مَا بَيْنَ مَكَّةَ وَجُدَّةَ»

    Abdullah bin Abbas pernah meng-qashar shalat dalam perjalanan yang semisal antara Mekkah ke Thaif, atau antara Mekkah ke Usfan, atau antara Mekkah ke Jeddah“.

     

    Sebagian ulama mengatakan: batasannya kembali pada ‘urf (kebiasaan setempat). Jarak yang dianggap oleh penduduk setempat sebagai safar, maka itulah batasan safar. Inilah yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhu dan dipegang oleh jumhur ulama, dan ini yang lebih adhbath (paling baik kaidahnya).

     

    1. Orang yang safar tidak boleh meng-qashar shalat hingga ia meninggalkan rumah terakhir yang ada di daerah dimana ia menjadi penduduk di sana. Dan tidaklah ia menyempurnakan rakaat shalat hingga ia menemui rumah pertama di daerah dimana ia menjadi penduduk di sana.
    2. Para ulama bersepakat bahwa seorang Muslim yang berada di daerahnya sendiri atau di tempat ia bertempat tinggal di sana, ia bukanlah musafir.
    3. Para ulama bersepakat bahwa seorang Muslim yang berada di perjalanan safar, baik jauh ataupun dekat, atau berapapun jaraknya (selama masih termasuk jarak safar, pent.), maka ia musafir.
    4. Para ulama berbeda pendapat mengenai seorang Muslim yang telah sampai di tempat atau daerah tujuan, lalu ia bermaksud untuk menetap di sana dalam jangka waktu tertentu, apakah ia keluar dari batasan safar dari sejak ia sampai hingga selesai menetapnya?

    Sebagian ulama mengatakan: ia berstatus sebagai musafir sampai ia kembali ke daerah tempat tinggalnya. Berapapun lamanya ia menetap di daerah tujuan.

    Sebagian ulama mengatakan: ia berstatus musafir jika berencana tinggal selama 4 hari atau kurang dari itu. Dan ia berstatus sebagai muqim sejak sampai di daerah tujuan jika ia berencana tinggal lebih dari 4 hari.

     

    Pendapat yang rajih menurut pandanganku adalah pendapat kedua, karena Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam ketika datang ke Mekkah untuk haji beliau tidak menetap di Mekkah kecuali selama 4 hari beliau meng-qashar shalat. Kemudian beliau keluar menuju Mina. Selain itu Rasulullah melarang kaum Muhajirin menetap di Mekkah lebih dari 3 hari agar hijrah mereka tidak batal. Ini menunjukkan bahwa menetap lebih dari 4 hari mengeluarkan seorang Muslim dari batasan safar menjadi iqamah (menetap).

    1. Jika seorang Muslim musafir sampai di daerah yang menjadi tujuannya, namun ia tidak berencana menetap di sana, dan ia masih bimbang dan belum tahu kapan akan pulang.

    Sebagian ulama mengatakan: ia berstatus sebagai musafir sampai ia kembali ke daerah tempat tinggalnya.

     

    Sebagian ulama mengatakan: ia berstatus musafir selama 19 hari, namun setelahnya ia berstatus muqim.

     

    Pendapat yang rajih adalah pendapat kedua. Terdapat hadits yang diriwayatkan Al Bukhari (1080), dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma, ia berkata:

     

    أَقَامَ النَّبِيُّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ، فَنَحْنُ إِذَا سَافَرْنَا تِسْعَةَ عَشَرَ قَصَرْنَا، وَإِنْ زِدْنَا أَتْمَمْنَا

    Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menetap selama 19 hari dengan meng-qashar shalat. Dan kami jika menetap selama 19 hari kami meng-qashar shalat, jika lebih dari itu kami menyempurnakan shalat

     

    1. Meng-qashar (meringkas rakaat) shalat ketika safar hukumnya sunnah muakkadah (sangat ditekankan). Namun jika menyempurnakan rakaat, shalatnya tetap sah.
    2. Seorang musafir jika shalat menjadi makmum dari imam yang berstatus muqim, maka musafir tersebut tidak boleh meng-qashar.
    3. Boleh menjamak (menggabungkan) shalat ketika safar. Zhuhur dijamak dengan ashar, maghrib dengan isya. Shalat subuh dikerjakan pada waktunya dan tidak dijamak dengan shalat sebelumnya atau sesudahnya.

     

    Menjamak shalat dengan shalat sebelumnya dinamakan jamak taqdim. Misalnya yang dilakukan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pada hari Arafah ketika haji Wada’, beliau menggabungkan shalat ashar dengan zhuhur.

     

    Menjamak shalat dengan shalat sesudahnya dinamakan jamak ta’khir. Misalnya yang dilakukan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam di Muzdalifah pada malam hari, beliau menggabungkan shalat Maghrib dan Isya.

    1. Shalat maghrib tidak boleh diringkas menjadi 2 rakaat, demikian juga shalat subuh tetap dikerjakan 2 rakaat. Yang bisa di-qashar adalah shalat ruba’iyyah, yaitu shalat zhuhur, shalat ashar, dan shalat isya.
    2. Menjamak shalat adalah rukhshahsafar, baik perjalanannya terus-menerus atau tidak. Dan yang lebih utama adalah shalat pada waktunya (tidak dijamak), kecuali jika perjalanannya terus-menerus.
    3. Ketika menjamak shalat, hendaknya adzan sebelum shalat yang pertama saja, dan iqamat pada setiap shalat. Sebagaimana dilakukan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.
    4. Tidak ada kewajiban shalat Jum’at bagi musafir, yang dilakukan adalah shalat zhuhur. Sebagaimana dilakukan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hajinya. Karena ketika itu bertepatan dengan hari Jum’at, dan beliau tidak shalat Jum’at dan shalat zhuhur dijamak dengan shalat ashar.
    5. Jika seorang musafir shalat Jum’at, tidak boleh menjamaknya dengan shalat ashar. Karena hal itu tidak ada tuntunannya dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.
    6. Telah shahih dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melakukan shalat qabliyah shubuh, shalat witir, shalat lail dan shalat dhuha ketika safar. Dan ini semua adalah shalat tathawwu’.
    7. Safar adalah kesulitan dan adzab. Maka ketika seorang Muslim sudah menunaikan hajatnya, segeralah ia kembali kepada keluarganya dan daerahnya.
    8. Status safar tidak menghalangi keabsahan akad nikah dan akad jual-beli.
    9. Waliyul amr tidak disyariatkan untuk menegakkan had dalam keadaan safar.

     

    Imam Ahmad mengeluarkan hadits dalam Musnad-nya (17626, 17627), dan Abu Daud (4408), dan At Tirmidzi (1450) dari Junadah bin Abi Umayyah, ia berkata:

    كنا مع بُسْرِ بنِ أبي أرطاةَ في البحرِ، فأتي بسارقٍ يقال له: مِصْدَرٌ، قد سرقَ بُخْتِيَّةً، فقال: «سمعتُ رسولَ الله -صلَّى الله عليه وسلم- يقول: «لا تُقطَعُ الأيدي في السَّفر» ولولا ذلك لقطعتُه

    “Kami pernah bersama Busr bin Abi Artha’ah di laut, ia bersama seorang pencuri bernama Mishdar. Ia mencuri sebuah Bukhtiyyah. Busr berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘tidak dipotong tangan pencuri ketika safar‘. Andaikan bukan karena hadits ini, maka telah aku potong tangannya” (Dishahihkan Al Albani dan Al Arnaut)

    1. Seorang Muslim dimakruhkan bersafar sendirian.

    Imam Malik meriwayatkan hadits dalam Al Muwatha dalam kitab Al Isti’dzan, bab Maa ja’a bil wahdah fis safar, dan juga Abu Daud (2607), dan At Tirmidzi (1674), dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

    الرَّاكِبُ شَيْطَانٌ، وَالرَّاكِبَانِ شَيْطَانَانِ، وَالثَّلَاثَةُ رَكْبٌ

    orang yang berkendaraan sendirian adalah setan, orang yang berkendaraan berdua adalah dua setan, orang yang berkendaraan bertiga maka itulah orang yang berkendaraan yang benar“. Hadits ini hasan.

    1. Jika seorang Muslim menjadi warga negara sebuah negara, kemudian ia meninggalkan negara tersebut dan menjadi warga negara dari negara lain. Kemudian ia kembali ke negara yang awal tanpa mengganti kewarganegaraannya. Maka ia berstatus safar dengan ketentuan-ketentuan yang telah disebut pada poin sebelumnya. Kecuali jika ia memiliki rumah di sana. Jika demikian, maka ia tidak boleh meng-qashar shalat. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika kembali ke Mekkah setelah Fathul Mekkah beliau tidak menyempurnakan rakaat shalat, beliau meng-qashar. Namun ketika beliau ditanya mengenai rumahnya, beliau menjawab: “apakah masih ada bagiku rumah walau hanya satu petak?“. Ini menunjukkan bahwa beliau dan kaum Muhajirin yang bersama beliau adalah musafir.
    2. Jika seorang Muslim bertempat tinggal di suatu kota, sedangkan ia bekerja di kota lainnya, maka ia boleh meng-qashar shalat dalam safarnya antara dua kota tersebut. Namun ketika ia sudah masuk ke kota dimana rumahnya berada, maka tidak boleh meng-qashar shalat.

     

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *