Khutbah Pertama: Persiapan Qurban
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ
قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
وَ قَالَ تَعَالَى:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا
Amma ba’du …
Ma’asyiral muslimin jama’ah shalat Jumat yang dirahmati oleh Allah Ta’ala,
Pada kesempatan yang sangat berharga ini, marilah kita meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah SWT. Caranya adalah dengan إِمتِثَالُ الأَوَامِرِ وَاجْتِنَابُ النَّوَاهِي (melaksanakan perintah-perintah Allah SWT dan menjauhi segala larangan-larangannya). Ketahuilah! tidak ada bekal yang paling bagus kita bawa dihadapan Allah SWT, kecuali takwa kita kepada Allah SWT.
Jama’ah rahimahumullah,
Shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita, Nabi besar, Nabi agung, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai panutan dan suri tauladan kita, begitu pula pada keluarga dan sahabatnya serta yang mengikuti beliau dengan baik hingga akhir zaman.
Hari ini menurut hisab Wujudul Hilal adalah tanggal 1 Dzulqoidah 1445 H, berarti kurang lebih 1 bulan 10 hari lagi kita sampai pada 10 Dzulhijjah 1445 H, hari Qurban Idul Adha.
Pada kesempatan kali ini, kita akan membicarakan masalah persiapan Qurban agar kita bersiap melaksanakannya, sebaik-baiknya.
1- Hendaklah qurban tetap dilakukan bagi yang mampu melakukannya
Allah SWT berfirman dalam al-Qur’an sebagaimana berikut.
اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ
Artinya: “Sungguh, Kami telah memberimu, Muhammad, nikmat yang banyak, maka sholatlah untuk Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang yang membencimu adalah orang yang terputus dari rahmat Allah.” (QS. Al-Kautsar, 1-3).
Ayat tersebut diperkuat pula oleh suatu hadis yang berbunyi.
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
Artinya: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berkurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah (3123), Ahmad (2/321), al-Hakim (4/349), ad-Daruquthni (4/285), al-Baihaqi (9/260).
Dua dalil tersebut menjadi dasar bagi madzhab Hanafi untuk mengatakan bahwa ibadah Kurban hukumnya wajb bagi mereka yang mampu dan tidak sedang berpergian.
Praktik yang dilakukan oleh Abu Bakar dan Umar adalah bukti bahwa Kurban tidaklah wajib. Abu Bakar dan Umar pernah tidak berkurban. Abu Bakar misalnya tidak berkurban dengan tujuan agar kurban tidak dianggab wajib oleh umat.
Madzhab Syafi’i juga berpandangan bahwa hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi (aku diperintah untuk berkurban dan Kurban itu sunnah bagi kalian) dan Imam Daruquthni (diwajibkan atasku berkurban dan ia tidak wajib bagi kalian) mengindikasikan bahwa Kurban adalah ibadah wajib bagi Rasulullah SAW saja, tidak untuk umatnya. Bagi umat Islam, Kurban adalah sunnah.
Qurban adalah ibadah yang disunnahkan, dikatakan sunnah muakkad oleh para ulama dan ditujukan bagi yang mampu berqurban.
Imam Syafi’i sendiri yang menganggap hukum berqurban itu sunnah muakadah, dalam hal ini menyatakan bahwa yang mampu jangan sampai meninggalkannya. Beliau rahimahullah berkata,
لاَ أُرَخِّصُ فِي تَرْكِهَا لِمَنْ قَدَّرَ عَلَيْهَا
“Aku tidaklah memberi keringanan untuk meninggalkan berqurban bagi orang yang mampu menunaikannya.” (Ahkam Al-Udhiyyah wa Al-‘Aqiqah wa At-Tadzkiyah, hlm. 12)
Qurban ini dilakukan setiap tahunnya, bukan sekali seumur hidup. Jadi, bagi yang memiliki kelebihan rezeki setiap tahunnya, hendaklah berqurban.
Ingatlah bahwa qurban ini adalah suatu bentuk sedekah. Bahkan berqurban itu lebih utama dari sedekah yang senilai. Kita pun tahu bahwa dengan bersedekah harta kita semakin berkah. Bersedekah tidaklah pernah mengurangi harta.
Ingatlah yang Allah janjikan,
وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39).
Ingatlah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan,
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ
“Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim, no. 2558)
2- Qurban dilakukan dengan ikhlas untuk mencapai takwa
Hendaklah qurban dilakukan dengan ikhlas untuk menggapai ridha Allah, bukan untuk mengejar strata sosial, bukan ingin mencari pujian manusia, bukan ingin sum’ah dan riya’.
Yang ingin dibuktikan dalam ibadah qurban adalah ketakwaan kita, bukan daging atau pun darah qurban.
Allah Ta’ala berfirman,
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al-Hajj: 37)
3- Hati-hati melakukan amalan yang tidak ada tuntunan dalam qurban
Dalam ibadah qurban mesti dilakukan sesuai tuntunan. Jika tidak, akan membuat qurban tersebut menjadi tidak diterima. Cobalah ambil pelajaran dari orang yang menyembelih qurban sebelum Shalat Idul Adha, ia hanya ingin sarapan pagi dengan hewan qurbannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada orang tersebut,
شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ
“Kambingmu hanyalah kambing biasa (namun bukan kambing qurban).” (HR. Bukhari, no. 955)
Beberapa aturan qurban di antaranya:
- Dalam aturan qurban sapi bisa dengan patungan tujuh orang. Adapun kambing hanya boleh dari urunan satu orang, tidak boleh kambing dengan urunan satu kelas atau satu sekolah atau satu perusahaan atau satu rombongan RT. Status yang ada jika melebihi dari aturan adalah daging biasa, bukan daging qurban.
Menurut Ibnu ‘Abbas tentang Kurban ini. Jika seseorang tidak mampu berkurban dengan domba atau kambing, hendaklah di hari raya ‘Idul adha ini berkurban walau dengan ayam, itik, kelinci dan lain-lain sebagai wujud iraqotud dam.
Apakah boleh berkurban dengan selain dari tiga jenis hewan unta, sapi, kambing tersebut, semisal berkurban dengan ayam?
Pendapat pertama, tidak membolehkan berkurban selain dari hewan ternak, yaitu unta, sapi dan kambing. Sedangkan pendapat kedua membolehkan berkurban dengan ayam dan hewan sejenis terutama bagi yang tidak mampu membeli unta, sapi, atau kambing.
Sebagaimana disebutkan dalam kitab Almughni, kebanyakan ulama telah sepakat bahwa hewan yang dijadikan kurban harus dari hewan an’am atau hewan ternak, yaitu unta, sapi dan kambing atau domba. Selain dari jenis hewan ternak, tidak boleh dan tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surah Al-Hajj ayat 34;
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.”
Imam Al-Qurthubi mengatakan dalam kitabnya Tafsirul Qurthubi, bahwa yang dimaksud bahimatul an’am dalam ayat di atas adalah unta, sapi dan kambing. Sehingga beliau menyimpulkan bahwa hewan yang bisa dijadikan kurban adalah unta, sapi dan kambing. Selain tiga jenis hewan tersebut, tidak sah dijadikan hewan kurban.
Pendapat kedua, disampaikan oleh Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Almuhalla. Beliau mengatakan bahwa setiap hewan yang boleh dimakan, baik sapi, ayam, angsa, kuda, dan lain sebagainya, boleh dijadikan hewan kurban. Hal ini berdasarkan perkataan sahabat Ibnu Abbas yang membolehkan berkurban dengan ayam atau angsa.
Imam Al-Bajuri menyebutkan dalam kitab Hasyiyatul Bajuri, bahwa sahabat Ibnu Abbas membolehkan berkurban dengan ayam atau angsa. Karena itu, sebagian ulama membolehkan berkurban dengan ayam atau angsa terutama bagi orang yang tidak mampu membeli unta, sapi, atau kambing.
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ يَكْفِي إِرَاقَةُ الدَّمِ وَلَوْ مِنْ دَجَاجٍ أَوْ إِوَزٍّ كَمَا قَالَ الْمَيْدَانِيُّ وَكَانَ شَيْخُنَا رَحِمَهُ اللهُ يَأْمُرُ الْفَقِيرَ بِتَقْلِيدِهِ وَيُقِيسُ عَلَى الْأُضِحِيَّةِ العَقِيقَةَ وَيَقُولُ لِمَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ عَقَّ بِالدِّيَكَةِ عَلَى مَذْهَبِ ابْنِ عَبَّاسٍ
“Dari Ibnu Abbas bahwa sesungguhnya kurban itu cukup dengan mengalirkan darah walaupun dari ayam atau angsa sebagaimana yang dikemukakan al-Maidani. Sedangkan guru kami rahimahullah menganjurkan orang fakir untuk bertaklid atau mengikuti pendapat tersebut. Beliau menganalogikan akikah dengan kurban, dan mengatakan boleh bagi orang yang memiliki anak untuk berakikah dengan ayam jantan menurut mazhab Ibnu Abbas.”
Dengan demikian, sebaiknya hewan yang dijadikan kurban adalah unta, sapi, atau kambing sebagaimana pendapat kebanyakan ulama. Jika terpaksa karena tidak mampu dan memiliki keinginan yang kuat untuk berkurban, maka dengan ayam atau lainnya dibolehkan sebagaimana pendapat sahabat Ibnu Abbas dan Imam Ibnu Hazm.
- Dalam qurban mesti menghindarkan cacat yang tidak sah yaitu buta sebelah yang jelas butanya, pinjang yang jelas pinjangnya, sakit yang jelas sakitnya dan kurus sehingga tidak ada sumsum tulang.
- Hindarkan ada cacat yang makruh, namun masih sah untuk dijadikan qurban seperti tanduknya itu retak atau patah, telinganya sobek, ekornya terputus, sampai pada giginya ompong.
- Qurban itu disembelih pada waktunya. Qurban mulai disembelih setelah shalat Idul Adha dan dua khutbah, lalu berakhir ketika hari tasyriq yang terakhir (13 Dzulhijjah) saat tenggelamnya matahari.
- Qurban disembelih dengan membaca bismillah wallahu akbar. Lalu qurban tersebut disembelih dengan membaca pula do’a agar diterimanya qurban seperti “Allahumma hadza minka wa ilaik, fataqabbal min … (sebut nama shahibul qurban)” [Ya Allah, ini adalah qurban dari-Mu dan milik-Mu, terimalah qurban dari ….]. Qurban tadi disembelih dengan diarahkan pada arah kiblat, dibaringkan pada sisi kiri.
- Adapun ketika qurban tadi telah disembelih, maka nantinya dibagikan dengan ketentuan yaitu sepertiga untuk shahibul qurban, sepertiga untuk sedekah pada orang miskin dan sepertiga untuk hadiah bagi orang kaya.
Biasanya yang dilanggar adalah sebagian dari hasil qurban diperjualbelikan. Seperti jual beli kulit yang terjadi di tengah-tengah aktivitas qurban di negeri kita.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al-Hakim.
Beliau mengatakan bahwa hadits ini shahih. Adz Dzahabi mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat Ibnu ‘Ayas yang didha’ifkan oleh Abu Daud. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1088)
Ingin amalan qurban diterima? Lakukanlah sesuati yang dituntunkan.
Jama’ah shalat Jum’at yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah.
أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ
Khutbah Kedua
الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah,
Jangan lupa untuk memperbanyak shalawat di hari Jumat ini. Siapa yang bershalawat sekali, maka Allah akan membalas shalawatnya sepuluh kali. Arti shalawat dari Allah adalah ampunan dari Allah.
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.
اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ
اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ،
رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن.
وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.