Majelis Tabligh

    Sebagai sebuah gerakan Islam, Muhammadiyah berupaya untuk senantiasa mendakwahkan ajaran Islam kepada masyarakat luas. Oleh karena itu, aktivisme tabligh merupakan salah satu aktivitas utama sejak berdirinya Muhammadiyah. Ketika aktivisme tabligh ini semakin berkembang, maka Muhammadiyah menginstitusionalisasi aktivisme ini menjadi Majelis Tabligh Muhammadiyah pada tahun 1924.

    Seiring dengan pertumbuhan Muhammadiyah yang melintasi batas-batas tradisionalnya, maka Majelis Tabligh Muhammadiyah pun berkembang dalam beberapa struktur kepemimpinan yang mengikuti perkembangan Muhammadiyah, mulai dari tingkat Pusat, Wilayah (setingkat Provinsi), Daerah (setingkat Kabupaten/Kota), Cabang (setingkat Kecamatan), dan Ranting (setingkat Desa/Kelurahan). Bahkan, aktivisme tabligh Muhammadiyah pun merambah beberapa negara seiring dengan pertumbuhan cabang-cabang Muhammadiyah di luar negeri.

    Seiring dengan perubahan sosial dari waktu ke waktu, dimana generasi-generasi telah tumbuh bersama gaya hidup yang terus berubah, maka aktivisme tabligh Muhammadiyah juga terus menyesuaikan dengan perubahan sosial. Prinsip tabligh Muhammadiyah ialah terus-menerus mengembangkan terobosan baru untuk menyampaikan ajaran Islam yang mencerahkan di tengah perubahan dunia yang berlari tunggang-langgang. Oleh karena itu, Majelis Tabligh Muhammadiyah terus-menerus memperbaharui pendekatan dakwah Islam di tengah arus perubahan itu.

    VISI PENGEMBANGAN

    Sebagai sebuah majelis di lingkungan Muhammadiyah, Majelis Tabligh Muhammadiyah telah diberikan garis kebijakan yang jelas oleh Muktamar Muhammadiyah. Muktamar Muhammadiyah yang paling mutakhir (Muktamar Muhammadiyah ke-48 di Surakarta) telah memberikan garis kebijakan tabligh Muhammadiyah dengan visi pengembangan sebagai berikut:

    Berkembangnya fungsi tabligh dan kualitas mubaligh dalam penyebaran paham Muhammadiyah dan pembinaan keagamaan Islam yang holistik dan berkemajuan kepada semua sasaran dakwah yang berbasis pada spirit tajdid (purifikasi dan dinamisasi) yang bersifat inklusif, wasathiyah, inovatif, kolaboratif, dan adaptif disertai kemampuan dan wawasan digital.

    PROGRAM PENGEMBANGAN

    Muktamar Muhammadiyah ke-48 telah menggariskan program pengembangan bidang tabligh untuk menjadi dasar perumusan Program Majelis Tabligh di seluruh tingkatan sebagaimana berikut ini:

    A. Sistem Gerakan

    (1) Tersusunnya dan berkembangnya model penyebaran dan pembinaan keagamaan yang holistik berdasarkan paham keagamaan dan manhaj gerakan Muhammadiyah yang bermisi dakwah dan tajdid serta berpandangan Islam berkemajuan; (2) Tersusunnya pedoman/panduan keislaman hasil Tarjih untuk disebarluaskan dan dijadikan model pembinaan keagamaan bagi umat dan masyarakat luas.

    B. Organisasi dan Kepemimpinan

    (1) Standarisasi manajemen tabligh, tata kelola dan pembinaan masjid dan musala, dan integrasi lembaga korps muballigh Muhammadiyah dalam penyebaran paham keagamaan Muhammadiyah dan pembinaan jemaah; (2) Meningkatkan kualitas organisasi Majelis Tabligh di seluruh tingkatan yang mampu bersaing dengan lembaga-lembaga tabligh di luar yang berwawasan Islam berkemajuan.

    C. Jaringan

    Meningkatnya kerja sama dan kolaborasi dakwah, baik internal maupun eksternal Persyarikatan untuk intensifikasi dan ekstensifikasi kinerja tabligh.

    D. Sumber Daya

    (1) Meningkatkan kualitas anggota pimpinan dan kader mubaligh yang berwawasan Islam berkemajuan dan memiliki kapasitas keilmuan yang luas, wasathiyah, inklusif, dan kompetitif menghadapi berbagai perkembangan paham dan dinamika keagamaan, kemasyarakatan, dan dunia kontemporer; (2) Meningkatkan kuantitas dan kualitas kader muballigh berwawasan digital untuk menghadapi tantangan disrupsi keagamaan dan memperkuat dakwah digital Muhammadiyah.

    E. Aksi Pelayanan

    (1) Mengintensifkan dan meluaskan program tabligh yang makin maju, unggul, dan kompetitif berwawasan Islam berkemajuan melalui berbagai media/sarana tabligh tatap muka (luring) dan digital/media sosial (daring) sehingga paham Islam dan gerakan Muhammadiyah makin mengakar dan meluas di lingkungan umat, masyarakat, bangsa, dan dunia internasional; (2) Mengintensifkan produk-produk materi-materi dan layanan tabligh yang bersifat panduan, bimbingan, dan pencerahan baik langsung maupun melalui berbagai media dalam format tulisan dan audio-visual, termasuk hasil riset dan inovasi dakwah; (3) Mengintensifkan pembinaan dan penyediaan mubaligh-mubaligh Muhammadiyah multiperan dan multiaspek untuk memenuhi tuntutan Persyarikatan, umat, dan masyarakat luas akan berbagai kebutuhan ruhani dan moral serta bimbingan beragama yang meneguhkan dan mencerahkan kehidupan.

    Untuk menjalankan fungsi tabligh ini, maka Majelis Tabligh Muhammadiyah terbuka untuk bekerjasama dengan berbagai pihak yang memiliki tujuan yang sama dalam mensyiarkan ajaran Islam sebagai rahmah li al-‘alamin sesuai dengan prinsip-prinsip Islam Berkemajuan.

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *