PENGEMBANGAN MANHAJ TARJIH MUHAMMADIYAH (Materi Musyawarah Nasional XXXII Tarjih  Muhammadiyah)

    A. Pendahuluan

    Muhammadiyah   merupakan sebuah  gerakan pembaruan sosial  yang berbasis nilai-nilai  keagamaan Islam.  Muhammadiyah  sendiri  mendefinisikan dirinya sebagai  “Gerakan Islam, dakwah amar makruf nahi munkar dan tajdid, bersumber kepada Al-Qur’an dan as-Sunnah, [serta] berasas Islam.”2   Sebagai demikian,  Muhammadiyah   tentu  terlibat dalam  pengkajian,  penafsiran dan penerapan ajaran agama Islam  itu  sendiri.  Untuk tujuan tersebut di  dalam Persyarikatan   ini diadakan suatu majelis khusus yang bertugas melaksanakan tanggung jawab dimaksud, yang sekarang dinamakan  Majelis Tarjih dan Tajdid yang terdapat pada setiap level organisasi sejak tingkat pusat hingga cabang.

    Majelis  Tarjih dalam Muhammadiyah  didirikan pertama kali  tahun 1928 sebagai buah dari Keputusan Kongres Muhammadiyah Ke-16 di Pekalongan tahun 1927. Kelembagaan Majelis Tarjih lengkap dengan susunan pengurus dan Qaidah Majelis Tarjih disahkan  dalam Konres Muhammadiyah Ke-17 di Jogjakarta tahun 1928 dengan ketua pertamanya  KH Mas Mansur (w. 1365/1946). Pada tahun 1995  sampai  dengan  tahun  2005,  Majelis  ini   disebut Majelis Tarjih   dan Pengembangan Pemikiran Islam. Pada periode 2005 hingga sekarang lembaga ini diberi nama Majelis Tarjih dan Tajdid.

    Dalam melaksanakan pengkajian, penafsiran, dan penerapan ajaran agama tentu ada sistem tertentu yang dipegangi. Sistem tersebut disebut manhaj tarjih. Naskah ini merupakan evolusi dari keputusan sebelumnya tentang manhaj tarjih. Untuk  terus mengembangkan sistem istinbāṭ hukum yang dapat menangani berbagai  masalah  kontemporer, pengembangan ini  perlu dilakukan. Pengembangan pada naskah ini berfokus  pada wawasan/ perspektif yang semula lima menjadi enam; merinci sumber paratekstual; dan menambah satu asumsi metode.

    Selengkapnya dapat dibaca pada file PDF berikut: [Materi-Munas-2_Pengembangan-Manhaj-Tarjih-1]

    BACA JUGA:   Kompilasi Fatwa MTT PP Muhammadiyah Seputar Puasa dan Ibadah Ramadhan

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *