
Masalah Lima di Muhammadiyah
Metode istimbath hukum Majelis Tarjih pada mulanya mengacu pada rumusan al-masail al-khamsah atau mubtadi’ al-khamsah yang lahir tahun 1935. Pembahasan lebih menyeluruh diselenggarakan pada 29 Desember 1954-3 Januari 1955 dalam Muktamar Khusus Majelis Tarjih, dan ditanfidzkan pada 1964. Lima pokok masalah itu meliputi konsep tentang (1) al-din, (2) al-dunya, (3) al-ibadah, (4) sabilillah, dan (5) al-qiyas (ijtihad). Lima masalah ini terilhami dari realitas bahwa umat dalam kondisi belum mampu…