Kewajiban Zakat Profesi Setelah Dipotong Pajak

Pertanyaan: Assalamu’alaikum w. w. Saya seorang pegawai yang rutin menerima gaji setiap bulan. Setiap kali menerima gaji langsung dipotong pajak Pph 20%. Dengan adanya pemotongan Pph tersebut apakah saya masih wajib membayar zakat, infak, shadaqah? Wassalamu’alaikum w. w. Pertanyaan dari: Bapak Halim, di Jakarta (disidangkan pada hari Jum’at, 29 Zulhijjah 1432 H / 25 November…

Read More