Oleh: M. Danusiri (Wakil Ketua PDM Kota Semarang)
Sejak tahun 1981 Nor Kholish Madjid telah menyitir dari majalah Rider Digest bahwa masyarakat Indonesia dikenal sebagai zero turst society. Secara praktis maksudnya adalah korupsi. Indonesia memang jagonya, mulai dari presiden hingga tukang ngamen. Prestasi itu berkembang pesat hingga sekarang. Orang-orang yang prihatin atau jengkel, entahlah, dengan keadaan negara semrawut tega menyebut negaranya sendiri bukan Indonesia, melainkan konoha yang artinya desa yang tersembunyi di balik daun. Jadi begitu kecilnya Negara Kesatuan Republik Indonesia meskipun terbentang dari sabang sampai merauke hanya diumpamakan desa tertutup oleh selembar daun, jauh di bawah standar primitif.
Di konoha, petinggi negara hingga pemerintah tingkat Desa melakukan korupsi, mulai dari ratusan juta hingga ratusan trilyun, bahkan ribuannya. Meskipun sudah terbukti korupsi dan diadili, keluar dari penjara bisa beraktifitas politik kembali tanpa rasa bersalah. Mengapa? Pengadilannya hanya kethoprak belaka. Budaya dan kegemaran korupsi baru saja dipanggungkan oleh Wakil rakyat. Mereka berjoget kerena kenaikan gaji, meskipun tetap korupsi. Sebaliknya, rakyat justru terkena kenaikan pajak yang begitu tinggi, minimal selalu di atas 150 %. Rasa-rasanya belum ada tanda bahwa kedahsyatan korupsi akan berakhir. Meskipun demikian, sebagai orang yang mendambakan keadaan negara seperti yang dicita-citakan oleh para founding father, yaitu negara yang adil dan makmur berdasarkan Undang-Undang Dasar Nera Republik Indonesia dan Pancasila secara murni kan konsekuens, tentu merasa berkepentingan menyadarkan para pelaku korupsi agar menghentikannya. Penyadaranku hanya lewat tulisan karena tidak memilki power laksana presiden Korea Utara maupun presiden Cina yang sangat tegas terhadap pelaku korupsi. Hukuman mati bagi koruptor itu pasti.
Kata korupsi bukan kosa kata Bahasa Arab. Namun padanannya adalah al-ghulul. Menyimak kata al-ghulul dalam 14 Kitab hadis induk, yait Sahih Bukhari, Sahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan Turmuzi, Sunan Nasai, Sunan Ibnu Majah, Sunan Darimi, Musnad Ahmad bin Hanbal, Muwaththta’ Malik, Sahih Ibnu Khuzaimah, al-Mustadrak Hakim, Sahih Ibnu Hibban, Sahih Daruquthni, dan Musnad Syafi’i. terdapat 32 hadis. Jadi cukup serius perhatian Rasulullah tentang korupsi. Keseriusan beliau juga tampak bagaimana beliau mengungkapkannya, dapat ditelaah hadis berikut:
حَدَّثَنِي أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَامَ فِينَا النَّبِيُّ فَذَكَرَ الْغُلُولَ فَعَظَّمَهُ وَعَظَّمَ أَمْرَهُ، قَالَ: ” لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ شَاةٌ لَهَا ثُغَاءٌ عَلَى رَقَبَتِهِ فَرَسٌ لَهُ حَمْحَمَةٌ، يَقُولُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي، فَأَقُولُ: لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ وَعَلَى رَقَبَتِهِ بَعِيرٌ لَهُ رُغَاءٌ، يَقُولُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي، فَأَقُولُ: لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ وَعَلَى رَقَبَتِهِ صَامِتٌ، فَيَقُولُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي، فَأَقُولُ: لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ أَوْ عَلَى رَقَبَتِهِ رِقَاعٌ تَخْفِقُ، فَيَقُولُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي، فَأَقُولُ: لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ،
Artinya:
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Nabi saw berdiri di tengah-tengah kita dan menjelaskan tentang ghulul dengan penuh semangat dan memperbesar urusan ini. Beliau bersabda: jangan sampai aku bertemu seseorang pada hari kiyamat nanti yang memikul kambing di atas tengkuknya yang mengembek-embek, atau kuda yang mendengking, lalu memanggil aku, Ya Rasulullah, Tolonglah aku. Maka aku akan menjawab: Aku tidak memiliki hak sedikit pun atas kamu. Dulu aku telah menyampaikan (akan hal ini) kepadamu, atau di atas lehernya unta yang bersuara, lalu ia berkata: Ya Rasulullah, Tolonglah aku, maka jawabku: Aku tidak memiliki hak sedikitpun atas kamu, dulu aku telah memperingatkan (akan hal ini) kepadamu; atau di atas bahunya emas perak, lalu berseru, ya Rasulullah, tolonglah aku, maka jawabku: Aku tidak memiliki hak atas kamu sedikitpun. Aku (dulu) telah memperingatkanmu; atau di atas lehernya kain-kain yang berkibar, lalu berseru: ya Rasulullah, tolonglah aku, maka jawabku: Aku tidak memiliki hak sedikitpun atas kamu, dulu aku telah memperingatkanmu (HR. Muttafaqun ‘alaih, yaitu Bukhari: 2844, Muslim: 3412, dan Ahmad: 9139).
Dari hadis ini dapat dimengerti bahwa:
- Nabi sangat jijik terhadap koruptor sehingga tidak ingin ketemu dengan mereka. Dalam ungkapan Bahasa Jawa ojo nganti ketema-ketemu karo koruptor.
- Hasil korupsi, di dunia, apapun wujudnya, umpama: kambing, sapi, unta, emas, dipikul kelak di akhirat.
- Koruptor terlunta-lunta di akhirat karena beban hasil korupsinya dipanggul diatas tengkuknya. Ending koruptor pasti di neraka. Mengapa?
- Para koruptor meminta pertolongan kepada Rasulullah. Jawabnya, Aku tidak memilki hak sedikitpun atas kamu. Artinya, koruptor tidak mungkin mendapat syafaat.
- Nabi, dalam Bahasa Jawa meleh-melehke, kowe mbiyen wis tak kandhani to? (mengklarifikasi ulang, kamu dulu sudah aku beri tahu kan (akibat seperti ini?).
Batasan korupsi sangat kecil nilainya, meskipun hanya sejumput bulu unta dan sehelai kain, atau bahkan lebih tidak berharga lagi. Hadis berikut menjelaskannya:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْخُذُ الْوَبَرَةَ مِنْ قَصَةٍ مِنْ فَيْءٍ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ فَيَقُوْلُ مَا لِي مِنْ هَذَا إِلَّا مِثْلِ مَا لِأَحَدِكُمْ إِلَّا الْخُمُسِ وَهُوَ مَرْدُوْدٌ فِيْكُمْ فَأَدُّوَا الْخَيْطَ وَالْمَخِيْطَ فَمَا فَوْقَهُمَا وَإِيَّاكُمْ وَالْغُلُوْلَ فَإِنَّهُ عَارٌ وَشَنَارٌ عَلَى صَاحِبِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil bulu unta dari ikatan dari fa’i (rampasan dari musuh yang tidak sampai Perang). Allah Azzawajalla bersabda: “Tidaklah menjadi hak saya dari harta ini kecuali sebagaimana hak kalian, kecuali bagian khumus, dan (harta ini) akan dikembalikan kepada kalian, maka kembalikanlah pakaian yang ada dan yang lainnya. Jauhilah ghulul (khianat, mengambil bagian sebelum dibagi, korupsi/penggelapan. pen). Ghulul merupakan perbuatan yang tercela bagi pelakunya pada Hari Kiamat (HR. Ahmad: 16528). Hadis redaksi berbeda tetapi semakna dan sama-sama maqbul sebagai landasan beragama antara lain: at-Tumuzi: 1497, Ibnu Majah: 2403, ad-Darimi: 2479).
Hadis lain semakna menyebutkan:
وَقَالَ: أَخَذَ يَوْمَ حُنَيْنٍ وَبَرَةً مِنْ جَنْبِ بَعِيرٍ، فَقَالَ: ” يَا أَيُّهَا النَّاسُ، لا يَحِلُّ لِي مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ إِلا الْخُمُسُ، وَالْخُمُسُ مَرْدُودٌ عَلَيْكُمْ، فَأَدُّوا الْخَيْطَ وَالْمَخِيطَ، وَإِيَّاكُمْ وَالْغُلُولَ، فَإِنَّهُ عَارٌ عَلَى أَهْلِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَعَلَيْكُمْ بِالْجِهَادِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، فَإِنَّهُ بَابٌ مِنْ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ، يُذْهِبُ اللَّهُ بِهِ الْهَمَّ وَالْغَمَّ “
Artinya:
Beliau mengambil bulu unta diantara ujung-ujung jarinya dan bersabda: Hai manusia tidak halal bagiku fai’ dari Allah bagimu kecuali al-khumus. Al-Khumus tertola. Karena itu kumpulkan meskipun hanya benang atau kain yang dijahit, atau barang yang lebih besar dan lebih kecil darinya, jangan sesekali kalian berkhianat karena pengkhinatan adalah neraka dan aib bagi pelakunya pada hari kiyamat. Berperanglah di jalan Allah karena jihad adalah salah satu pintu surga yang besar.Dengan jihad Allah menghilangkan rasa duka dan sedih (HR Ahmad: 6441, 16528, 21713, 2173, 21655, 21641, Darimi: 2376, Ibnu Majah: 2840, an-Nasai: 3628 Malik: 866).
Benang hanyalah sesuatu yang sangat kecil nilai materialnya. Tetapi tetap saja tidak boleh dikoprupsi dan harus dikumpulkan untuk diserahkan sebagai ghanimah (rampasan perang). Setelah terkumpul diambil seperlima sebagai hak Allah dan Rasulnya. Selebihnya dibagi menurut ketentuan yang berlaku secara transparan dan akuntabel. Hadis berikut memperjelas bahwa sesuatu yang sangat sepele tetap saja tidak boleh dikorupsi:
مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ، فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ
Artinya:
Barangsiapa yang mengambil harta saudaranya dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan dia masuk neraka dan mengharamkan masuk surga. Lalu ada seorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, meskipun hanya sedikit?” Beliau menjawab, “Meskipun hanya sebatang kayu araak (kayu untuk siwak).
Terapan hadis-hadis ini dunia nyata dapat diilustrasikan, umpama:
- Kuli bangunan, sekedar membawa satu paku dari tempat kerja dan tidak meminta ijin pemilik bangunan. Paku tersebut digunakan di kamar mandi untuk centhelan baju,
- Perawat mengambail satu botol kecil betadin obat luka mendadak dibawa pulang untuk pengobatan di rumahnya,
- Pembantu rumah tangga sekedar menyelipkan satu buah sendok makan digunakan di rumahnya,
- Karyawan pabrik garmen sekedar membawa satu butir jarum tangan atau benang untuk memasang satu kancing baju.
Empat kasus contoh ini merupakan perbuatan mengambil barang milik orang lain tanpa seizinnya. Barang-barang ini sangat sepele nilainya. Tetapi, sanksinya kelak sangat berat, yaitu Allah mewajibkan neraka dan mengharamkan surga baginya. Dapat dibayangkan bagaimana siksa yang harus dijalani jika banyak pejabat negara korupsi berjamaah mulai ratusan juta, milyaran hingga ratusan trilyun!
Asal tahu saja. Secara teologis, kekayaan hasil korupsi tidak memiliki nilai kebaikan sama sekali di akhirat kelak. Demikian Nabi bersabda:
لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
Salat tanpa bersuci tidak akan diterima, demikian juga sedekah dari korupsi (tidak akan diterima). [HR. Muslim, no. 224].
Jadi, sedekah hasil korupsi sebagai pengecualian. Artinya, sedekah itu secara umum baik, yaitu menghapus dosa laksana air menyiram api. Dalam hal ini Nabi bersabda:
يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ الصَّلاَةُ بُرْهَانٌ وَالصَّوْمُ جُنَّةٌ حَصِينَةٌ وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ
Artinya:
Wahai Ka’ab bin Ujrah, shalat adalah pendekatan diri (kepada Allah), puasa adalah perisai, dan sedekah melenyapkan kesalahan sebagaimana air memadamkan api (HR. Turmizi: 558).
أَلاَ أَدُلُّكَ عَلَى أَبْوَابِ الْخَيْرِ الصَّوْمُ جُنَّةٌ وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ وَصَلاَةُ الرَّجُلِ مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ
Artinya:
Maukah aku tunjukkan kepadamu pintu-pintu kebaikan? Puasa adalah perisasi, sedekah menghapus kesalahan sebagaimana air memadamkan api, dan shalat seseorang di tengah malam. (HR. Tirmidzi: 2541, Ibnu Majah: 3963). .
الْحَسَدُ يَأْكُلُ الْحَسَنَاتِ كَمَا تَأْكُلُ النَّارُ الْحَطَبَ وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ وَالصَّلاَةُ نُورُ الْمُؤْمِنِ وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ مِنَ النَّارِ
Artinya:
Hasad memakan kebaikan sebagaimana api memakan kayu bakar. Sedekah melenyapkan kesalahan sebagaimana air memadamkan api. Shalat adalah cahaya orang beriman. Dan puasa adalah perisai dari api neraka. (HR. Ibnu Majah: 4200. Kualitas hadis ini hasan lighairih).
Tetapi, kalau barang yang disedekahkan berasal dari hasil korupsi, pasti tidak diterima sebagaimana penjelasan hadis riwayat Muslim nomor 224 di atas. diatas. Maka, siapa saja kepingin mati masuk surga, salah satu versi hadis menyebutkan:
حَدَّثَنِي أبو رجاء قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ، عَنْ ثَوْبَانَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ مَنْ مَاتَ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلَاثٍ: الْكِبْرِ، وَالْغُلُولِ، وَالدَّيْنِ، دَخَلَ الْجَنَّةَ “، وَفِي الْبَاب، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، وَزَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ
Artinya:
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Awanah dari Qatadah dari Salim bin Abul Ja’d dari Tsauban ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa meninggal dalam keadaan terbebas dari tiga hal: sombong, mencuri harta ghanimah, dan hutang, maka ia akan masuk surga. Dalam bab ini ada hadits serupa dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid Al Juhani (HR Ibnu Hibban: 198).
Mengakhiri tulisan ini, penulis menyarankan kepada para pelaku korupsi. Tinggalkanlah korupsi. Kembalikan semua yang telah dikorupsi. Bertaubatlah, Allah itu maha pengampun.
Dowwnload file: SANKSI kORUPSI.1